Pelepasan Siswa-Siswi SMAN 19 Tebo, Mengharukan dan Berkesan*

  Bertempat di Gedung Sari Raos, Rimbo Bujang dengan diawali penampilan silat dan tari sekapur sirih yang disambut antusias para hadirin ,dan Dilanjutkan dengan lagu Indonesia raya,lalu sambutan,.. perwakilan Camat Rimbo bujang, yang dalam hal ini dihadiri Kasi pemerintahan Bapak Abdul Aziz, SPd pengawas pendamping pengawas sekolah dan pengurus MKKS SMAN 19 Tebo, Bapak Mukhtar Asroni SPd, sekretaris MKKS Bapak Mulyadi SPd, ketua komite SMAN 19 Tebo, wali siswa, guru dan Kepala SMAN 19 Tebo. Tak terasa Suasana khidmat dan haru mewarnai acara pelepasan siswa-siswi kelas XII SMAN 19 Tebo tahun ajaran 2024-2025, pada Kamis, tanggal 21 April 2025 bertepatan dengan hari Kartini. pada momentum pelepasan siswa tersebut mengusung tema " Membangun Karakter dan Menumbuhkan Tunas Bangsa yang Tangguh " Acara ini  juga dihadiri oleh seluruh warga sekolah, wali siswa kelas XII, jajaran Komite dan tamu undangan di antaranya Camat Rimbo Bujang, Kepala Desa Tirta Kencana,para kepala SMA di Ka...

Nah.!! Terpidana Korupsi Jalan di Tebo ,di tangkap Tim Tabur Kejaksaan di Jakarta !!

Alt text
Tim tangkap buron kejaksaan menahan terpidana korupsi jalan di Tebo.




Alt text
Ditangkap di Jakarta setelah dua kali jadi daftar pencarian orang.



Alt text
Beliau ini licin, macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ungkap Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji.


Awal tahun 2023 jajaran intelijen Kejaksaan melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejari Tebo telah berkolaborasi untuk,..

mengkeksekusi terpidana kasus korupsi jalan di Kabupaten Tebo, pada Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 23.25 Wib di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati Jakarta Timur,..

Adapun Musashi telah menjadi DPO untuk kali kedua setelah mengajukan upaya hukum dalam kasus,..

korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliyar,..

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan,...

hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara 5 tahun penjara dan,...

pidana denda Rp. 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara,..

Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan kabupaten Tebo,..

dikutip dari Instagram Kejari Tebo,kompas tv juga menayangkan kasus korupsi jalan di kabupaten Tebo ini,...

Asintel Kejati Jambi Jufri yang didampingi Kajari kabupaten Tebo Dr. Dinar Krispiaji menyampaikan jika terdakwa ditahun 2021 pernah ditangkap untuk,..

jalani persidangan dijambi 

"Dalam perkara ini kerugian sekitar Rp1,5 M, terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO, ketika penyidikan juga sudah dua kali,..

melarikan diri dan akhirnya tadi malam bisa diamankan, sempat melakukan perlawanan dari terpidana dan keluarganya," jelas Jufri Asintel Kejati Jambi,..

Ditambahkan Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji saat konfrensi pers Kamis Malam 12/01/23, setibanya menjemput,..

Terpidana Musashi ia membenarkan jika terpidna sudah dua kali DPO,..

"Beliau ini licin, macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ungkap Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji.


( sumber siaran Pers Kejati Jambi/infoterbaikdunia.blogspot.com)



Comments