SMA Negeri 19 Tebo Gelar Gebyar Lomba 2026 dalam Rangka HUT ke-9, Wujudkan Siswa Aktif Berkarya dan Bersinergi

Penampilan salah satu peserta lomba gebyar HUT SMAN 19 Tebo  Gebyar panggung ulang tahun SMAN 19 Tebo dalam berbagai lomba    Kegiatan Gebyar ultah SMAN 19 Tebo ke 9 Para peserta lomba gebyar ultah SMAN 19 diikuti Siswa siswi SD dan SMP Tebo  SMA Negeri 19 Tebo menggelar Gebyar Lomba 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 sekolah dengan penuh semangat dan antusiasme. Kegiatan ini mengusung tema  “Kita Wujudkan Siswa Aktif Berkarya, Bersinergi, dan Selalu Bertumbuh Semangat Baru.” Tema tersebut menjadi semangat utama dalam pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk membangun karakter, kreativitas, dan potensi generasi muda. Kegiatan gebyar lomba ini dilaksanakan mulai hari Sabtu hingga Rabu, pada tanggal 28 hingga 29 April 2026, dan diikuti oleh peserta dari jenjang TK sederajat hingga SMP sederajat. Peserta berasal dari berbagai sekolah yang berada di wilayah Rimbo Bujang dan sekitarnya. Kehadiran para peserta dari berbagai s...

Kades Se- Kecamatan VII koto Ilir Dan BPD Ikut dikukuhkan,Gubernur Pun Hadir !! .

Alt text
Kepala Desa Paseban Edi Saputra diberikan Surat keputusan oleh PJ Bupati Tebo.

Bertempat di lapangan Mahkota Desa Perintis Kecamatan,..


Alt text
Pj Bupati Tebo Dr.Varial Adhi Putra mengukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades Se-kabupaten Tebo 


Alt text
Kades dan BPD Se- Kecamatan VII Koto ilir ikut dikukuhkan.


Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Kamis tanggal 11/7/2024 Pj Bupati Tebo Dr.Varial Adhi Putra,S.T.,M.M menghadiri pengukuhan,..

Kepala Desa dan BPD Se - Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, acara dimulai dengan beberapa kegiatan seperti Door Prize,bagi bagi hadiah serta tarian penutup,...

dalam sambutannya Pj. Bupati Tebo Dr.Varial Adhi Putra,S.T.,M.M menyampaikan Selamat untuk Kepala Desa yang telah dikukuhkan.

" Ada 100 Kades dan 779 Anggota BPD yang di kukuhkan hari ini,” ujar Pj Bupati Tebo,

Ditambahkan nya , pada pengukuhan ini sekaligus dilakukan penyerahan keputusan Bupati Tebo tentang perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD Se- Kabupaten Tebo..

berdasarkan aturan sebelum masa jabatan Kades dan Anggota BPD adalah 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun" 

Dan tak luput Kepada Desa dan BPD Se- Kecamatan VII Koto ilir juga di kukuhkan pada kesempatan ini.

 ( infoterbaikdunia.blogspot.com ) 



Comments