Pelepasan Siswa-Siswi SMAN 19 Tebo, Mengharukan dan Berkesan*

  Bertempat di Gedung Sari Raos, Rimbo Bujang dengan diawali penampilan silat dan tari sekapur sirih yang disambut antusias para hadirin ,dan Dilanjutkan dengan lagu Indonesia raya,lalu sambutan,.. perwakilan Camat Rimbo bujang, yang dalam hal ini dihadiri Kasi pemerintahan Bapak Abdul Aziz, SPd pengawas pendamping pengawas sekolah dan pengurus MKKS SMAN 19 Tebo, Bapak Mukhtar Asroni SPd, sekretaris MKKS Bapak Mulyadi SPd, ketua komite SMAN 19 Tebo, wali siswa, guru dan Kepala SMAN 19 Tebo. Tak terasa Suasana khidmat dan haru mewarnai acara pelepasan siswa-siswi kelas XII SMAN 19 Tebo tahun ajaran 2024-2025, pada Kamis, tanggal 21 April 2025 bertepatan dengan hari Kartini. pada momentum pelepasan siswa tersebut mengusung tema " Membangun Karakter dan Menumbuhkan Tunas Bangsa yang Tangguh " Acara ini  juga dihadiri oleh seluruh warga sekolah, wali siswa kelas XII, jajaran Komite dan tamu undangan di antaranya Camat Rimbo Bujang, Kepala Desa Tirta Kencana,para kepala SMA di Ka...

Kades Se- Kecamatan VII koto Ilir Dan BPD Ikut dikukuhkan,Gubernur Pun Hadir !! .

Alt text
Kepala Desa Paseban Edi Saputra diberikan Surat keputusan oleh PJ Bupati Tebo.

Bertempat di lapangan Mahkota Desa Perintis Kecamatan,..


Alt text
Pj Bupati Tebo Dr.Varial Adhi Putra mengukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades Se-kabupaten Tebo 


Alt text
Kades dan BPD Se- Kecamatan VII Koto ilir ikut dikukuhkan.


Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Kamis tanggal 11/7/2024 Pj Bupati Tebo Dr.Varial Adhi Putra,S.T.,M.M menghadiri pengukuhan,..

Kepala Desa dan BPD Se - Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, acara dimulai dengan beberapa kegiatan seperti Door Prize,bagi bagi hadiah serta tarian penutup,...

dalam sambutannya Pj. Bupati Tebo Dr.Varial Adhi Putra,S.T.,M.M menyampaikan Selamat untuk Kepala Desa yang telah dikukuhkan.

" Ada 100 Kades dan 779 Anggota BPD yang di kukuhkan hari ini,” ujar Pj Bupati Tebo,

Ditambahkan nya , pada pengukuhan ini sekaligus dilakukan penyerahan keputusan Bupati Tebo tentang perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD Se- Kabupaten Tebo..

berdasarkan aturan sebelum masa jabatan Kades dan Anggota BPD adalah 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun" 

Dan tak luput Kepada Desa dan BPD Se- Kecamatan VII Koto ilir juga di kukuhkan pada kesempatan ini.

 ( infoterbaikdunia.blogspot.com ) 



Comments