SMA Negeri 19 Tebo Gelar Gebyar Lomba 2026 dalam Rangka HUT ke-9, Wujudkan Siswa Aktif Berkarya dan Bersinergi

Penampilan salah satu peserta lomba gebyar HUT SMAN 19 Tebo  Gebyar panggung ulang tahun SMAN 19 Tebo dalam berbagai lomba    Kegiatan Gebyar ultah SMAN 19 Tebo ke 9 Para peserta lomba gebyar ultah SMAN 19 diikuti Siswa siswi SD dan SMP Tebo  SMA Negeri 19 Tebo menggelar Gebyar Lomba 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 sekolah dengan penuh semangat dan antusiasme. Kegiatan ini mengusung tema  “Kita Wujudkan Siswa Aktif Berkarya, Bersinergi, dan Selalu Bertumbuh Semangat Baru.” Tema tersebut menjadi semangat utama dalam pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk membangun karakter, kreativitas, dan potensi generasi muda. Kegiatan gebyar lomba ini dilaksanakan mulai hari Sabtu hingga Rabu, pada tanggal 28 hingga 29 April 2026, dan diikuti oleh peserta dari jenjang TK sederajat hingga SMP sederajat. Peserta berasal dari berbagai sekolah yang berada di wilayah Rimbo Bujang dan sekitarnya. Kehadiran para peserta dari berbagai s...

Ombudsman RI turun, penyelesaian Pengaduan masyarakat, terkait jalan Desa !!



Alt text
Ombudsman RI turun, penyelesaian Pengaduan masyarakat, terkait jalan Desa  !!



Alt text
Pj Bupati ikut hadir dalam Rapat bersama ombudsman RI provinsi Jambi.



Alt text
Rapat penyelesaian terkait pengaduan salah satu pemilik tanah.




Alt text
Pengaduan salah satu pemilik tanah di desa Rantau Langkap Tebo ulu.


Pj. Bupati Tebo H. Aspan, ST menghadiri Rapat Penyelesaian Pengaduan Masyarakat bersama Ombudsman RI Provinsi Jambi,..

Camat Tebo Ulu, Warga Desa Tebo Ulu dan Perwakilan OPD terkait di Ruang Rapat Anggrek Kantor Bupati Tebo, Kamis (17/11/2022).

Permasalahan terkait aduan salah satu pemilik tanah yang lahannya (sekitar 4*50 meter) terkena pembangunan jalan desa,..

Pembangunan jalan ini merupakan pokok pikiran masyarakat Desa Rantau Langkap yang,..

diusulkan kepada DPRD. Pihak desa mengatakan bahwa sudah melakukan musyawarah,..

pembebasan lahan/tanah dengan berita acara tidak ada ganti rugi lahan yang terpakai.Sementara,..

pemilik tanah mengaku tidak mengetahui karena,..

pihak desa tidak tau siapa pemilik tanah dan tidak bisa menghubungi bersangkutan. 

Setelah ditelusuri ternyata pemilik membeli tanah dari pelelangan secara online dan tidak berdomisili di Tebo. 

Ditegaskan kembali oleh Pj. Bupati bahwa dalam pelaksanaan pembangunan jalan, Pihak Kabupaten (Dinas PU) mengerjakan,..

pembangunan jalan. Urusan pembebasan lahan diserahkan kepada desa dan masyrakat dengan,..

berita acara sebagai dasar Pemda dalam melaksanakan pekerjaan.

Setelah pelaksanaan rapat ini, kedua belah pihak melakukan pengecekan ke lokasi agar mendapat jalan keluar yang terbaik

pemkab media/ infoterbaikdunia.blogspot.com


Comments