Pelepasan Siswa-Siswi SMAN 19 Tebo, Mengharukan dan Berkesan*

  Bertempat di Gedung Sari Raos, Rimbo Bujang dengan diawali penampilan silat dan tari sekapur sirih yang disambut antusias para hadirin ,dan Dilanjutkan dengan lagu Indonesia raya,lalu sambutan,.. perwakilan Camat Rimbo bujang, yang dalam hal ini dihadiri Kasi pemerintahan Bapak Abdul Aziz, SPd pengawas pendamping pengawas sekolah dan pengurus MKKS SMAN 19 Tebo, Bapak Mukhtar Asroni SPd, sekretaris MKKS Bapak Mulyadi SPd, ketua komite SMAN 19 Tebo, wali siswa, guru dan Kepala SMAN 19 Tebo. Tak terasa Suasana khidmat dan haru mewarnai acara pelepasan siswa-siswi kelas XII SMAN 19 Tebo tahun ajaran 2024-2025, pada Kamis, tanggal 21 April 2025 bertepatan dengan hari Kartini. pada momentum pelepasan siswa tersebut mengusung tema " Membangun Karakter dan Menumbuhkan Tunas Bangsa yang Tangguh " Acara ini  juga dihadiri oleh seluruh warga sekolah, wali siswa kelas XII, jajaran Komite dan tamu undangan di antaranya Camat Rimbo Bujang, Kepala Desa Tirta Kencana,para kepala SMA di Ka...

BKN " Larang angkat honorer dan pendataan non ASN sampai akhir 31 Oktober !!



Alt text
Situs web resmi BKN Publikasi ..

Alt text
Situs web resmi Badan Kepegawaian Negara siaran Pers..

dikutip dari halaman website resmi Badan kepegawaian negara,Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menjelaskan 

“ Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018..

yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga Non-ASN”, 

hal ini disampaikan kan nya dalam Media Briefing Virtual yang dilaksanakan pada Selasa (30/08/22) menggunakan zoom meeting.

ditambahkan Suharmen bahwa pemerintah sendiri telah mengangkat tenaga honorer pada tahun 2005 hingga tahun 2014 sebanyak 1.072.092 (satu juta tujuh puluh dua ribu Sembilan puluh dua) pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

dan sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait pelarangan pengangkatan tersebut,.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id


“ Masing-masing instansi dan tenaga Non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku”, ujar nya.

Lanjut Suharmen juga menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, di mana masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga Non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan.

dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi. Setelah didaftarkan instansi maka tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan Non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.

 “ Silahkan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non-ASN”, beber nya.

Pada Tahap Finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN,

dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Terakhir, Suharmen mengatakan maksud dari pendataan Non-ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi Tenaga Non ASN.

Sehingga jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.

 “ Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping,.

menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga Non AS, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga Non ASN terkait penyelesaian tenaga Non ASN”, pungkasnya nya ( os)


Comments