Keras Aspan Semasa Pj direalisasikan Kemensos, 760 Yatim Piatu Tebo, Terima Santunan Selama Setahun

TEBO Pemerintah pusat melalui Kementerian sosial (Kemensos RI) sejak Januari 2024 ini telah merealisasikan bantuan untuk 760 anak yatim piatu (YAPI) yang diusulkan pada,... tahun 2023 lalu dimasa Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan oleh dinas sosial (Dinsos) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2PA) Kabupaten Tebo,.. Kadinsos Kab Tebo melalui Kabid rehabilitasi sosial (Rehsos) Zaitun, menjelaskan, dari 760 orang anak YAPI yang diusulkan ke Kemensos pada tahun 2023 lalu beberapa diantaranya sudah di salurkan kepada pihak penerima " Hingga saat ini setidaknya sudah ada 86 orang anak YAPI telah menerima bantuan dari Kemensos,"ujar Zaitun, Jum'at 27 September 2024. Zaitun melanjutkan, nilai bantuan yang di berikan oleh Kemensos atau diterima oleh anak-anak YAPI adalah sebesar Rp200 ribu setiap bulan selama satu tahun kedepan, "katanya. Bantuan tersebut ujar Zaitun, di salurkan langsung kepada setiap anak-anak YAPI/penerima melalui bank yang di tunjuk yaitu BNI d

BKN " Larang angkat honorer dan pendataan non ASN sampai akhir 31 Oktober !!



Alt text
Situs web resmi BKN Publikasi ..

Alt text
Situs web resmi Badan Kepegawaian Negara siaran Pers..

dikutip dari halaman website resmi Badan kepegawaian negara,Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menjelaskan 

“ Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018..

yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga Non-ASN”, 

hal ini disampaikan kan nya dalam Media Briefing Virtual yang dilaksanakan pada Selasa (30/08/22) menggunakan zoom meeting.

ditambahkan Suharmen bahwa pemerintah sendiri telah mengangkat tenaga honorer pada tahun 2005 hingga tahun 2014 sebanyak 1.072.092 (satu juta tujuh puluh dua ribu Sembilan puluh dua) pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

dan sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait pelarangan pengangkatan tersebut,.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id


“ Masing-masing instansi dan tenaga Non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku”, ujar nya.

Lanjut Suharmen juga menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, di mana masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga Non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan.

dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi. Setelah didaftarkan instansi maka tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan Non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.

 “ Silahkan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non-ASN”, beber nya.

Pada Tahap Finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN,

dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Terakhir, Suharmen mengatakan maksud dari pendataan Non-ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi Tenaga Non ASN.

Sehingga jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.

 “ Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping,.

menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga Non AS, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga Non ASN terkait penyelesaian tenaga Non ASN”, pungkasnya nya ( os)


Comments