Pelepasan Siswa-Siswi SMAN 19 Tebo, Mengharukan dan Berkesan*

  Bertempat di Gedung Sari Raos, Rimbo Bujang dengan diawali penampilan silat dan tari sekapur sirih yang disambut antusias para hadirin ,dan Dilanjutkan dengan lagu Indonesia raya,lalu sambutan,.. perwakilan Camat Rimbo bujang, yang dalam hal ini dihadiri Kasi pemerintahan Bapak Abdul Aziz, SPd pengawas pendamping pengawas sekolah dan pengurus MKKS SMAN 19 Tebo, Bapak Mukhtar Asroni SPd, sekretaris MKKS Bapak Mulyadi SPd, ketua komite SMAN 19 Tebo, wali siswa, guru dan Kepala SMAN 19 Tebo. Tak terasa Suasana khidmat dan haru mewarnai acara pelepasan siswa-siswi kelas XII SMAN 19 Tebo tahun ajaran 2024-2025, pada Kamis, tanggal 21 April 2025 bertepatan dengan hari Kartini. pada momentum pelepasan siswa tersebut mengusung tema " Membangun Karakter dan Menumbuhkan Tunas Bangsa yang Tangguh " Acara ini  juga dihadiri oleh seluruh warga sekolah, wali siswa kelas XII, jajaran Komite dan tamu undangan di antaranya Camat Rimbo Bujang, Kepala Desa Tirta Kencana,para kepala SMA di Ka...

Dari Malaysia Di bakar barang Pembawa hama dan penyakit ( MPHPHK - OPTK )!!


Alt text
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong,. memusnahkan barang pembawa hama dan penyakit dari Malaysia..


Alt text
Telur ayam 14 kg, Daging babi 6,5 kg, Kerupuk babi 0,5 kg, Daging sapi 1,5 kg, Daging ayam 17,25 kg, dimusnahkan,.


Alt text
Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty hadir sebagai saksi,pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK), 


( info Nasional). Sambas, KALBAR – Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty hadir sebagai saksi,..

dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK),..

bertempat di Kantor SKP Kelas I Entikong Wilker PLBN Aruk Jalan Raya Aruk No 45, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Kalimantan Barat,..

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Senin, 25 September 2022.

Dansatgas mengatakan,..

kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong,..

Wilker PLBN Aruk, Bea Wilker Aruk, Polsek Sajingan Besar dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Ujar Dansatgas,..

Dansatgas mengungkapkan Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan,..

HPHK & OPTK yang masuk ke Kalimantan Barat berasal dari Malaysia,.

tanpa dilengkapi dokumen Karantina dari Negara asal dan tidak dilaporkan serta,..

tidak diserahkan kepada petugas karantina ungkapnya,..

karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas,Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44,..

dan MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina,..

Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi,..

dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan,..

dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasai 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019,..

Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera,..

dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,..

maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan,..

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). imbuhnya.

Adapun media pembawa HPHK yang dilakukan tindakan pemusnahan diantaranya, Bawang merah 10 kg,..

lalu Bawang putih 9,5 kg, Buah apel 24,25 kg, Buah Jeruk 3,5 kg. Buah mangga 0,5 kg, Cabai 0,5 kg, Bibit buah naga 23 batang, Bibit kelapa 1 batang,..

Telur ayam 14 kg, Daging babi 6,5 kg, Kerupuk babi 0,5 kg, Daging sapi 1,5 kg, Daging ayam 17,25 kg.

Satgas pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty dalam hal ini sudah sesuai dengan tugas pokok yang dijalankannya ,..

yaitu menjaga pengamanan wilayah perbatasan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang ,..

dan merupakan salah satu upaya mendukung peran pemerintah khususnya diwilayah perbatasan ini terangnya.

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian Wilker PLBN Aruk turut hadir sebagai Saksi diantaranya,..

Staf Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Sdr. Drh. Muhammad Faqih Amrulloh, Kapos Beacukai Wilker Aruk sdr. Ambrosius,..

Kabid Fasilitasi PLBN Aruk sdr. Suhardi, Kapolsek Sajingan Besar di wakili oleh Bhabinkamtibmas desa sebunga Brigpol Windi Irwandi,..

Dan SSK 1 Satgas Pamtas Yonif 645/Gty yang di wakili oleh Sertu Dery.

( Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty /infoterbaikdunia.blogspot.com)


Comments