SMA Negeri 19 Tebo Gelar Gebyar Lomba 2026 dalam Rangka HUT ke-9, Wujudkan Siswa Aktif Berkarya dan Bersinergi

Penampilan salah satu peserta lomba gebyar HUT SMAN 19 Tebo  Gebyar panggung ulang tahun SMAN 19 Tebo dalam berbagai lomba    Kegiatan Gebyar ultah SMAN 19 Tebo ke 9 Para peserta lomba gebyar ultah SMAN 19 diikuti Siswa siswi SD dan SMP Tebo  SMA Negeri 19 Tebo menggelar Gebyar Lomba 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 sekolah dengan penuh semangat dan antusiasme. Kegiatan ini mengusung tema  “Kita Wujudkan Siswa Aktif Berkarya, Bersinergi, dan Selalu Bertumbuh Semangat Baru.” Tema tersebut menjadi semangat utama dalam pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk membangun karakter, kreativitas, dan potensi generasi muda. Kegiatan gebyar lomba ini dilaksanakan mulai hari Sabtu hingga Rabu, pada tanggal 28 hingga 29 April 2026, dan diikuti oleh peserta dari jenjang TK sederajat hingga SMP sederajat. Peserta berasal dari berbagai sekolah yang berada di wilayah Rimbo Bujang dan sekitarnya. Kehadiran para peserta dari berbagai s...

Kejari Tebo kembali tahan dua tersangka kasus jalan Padang lamo !!



Alt text
Kajari tebo dalam keterangan Pers nya.



Alt text
Kembali dua tersangka kasus jalan Padang lamo di tahan.


Kembali Kejari  Tebo melakukan penahan terhadap dua orang tersangka Ir.M (59) dan TS pada kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo,...

APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negri Tebo Dr. Dinar Kripsiaji,S.H.,M.H. dalam keterangan nya ke sejumlah,..


Alt text
Tersangka inisial Ir.T di tahan Kajari Tebo.


insan Pers  Rabu tanggal (5/7/2023) telah menahan tersangka Ir M, dalam dugaan,..


Kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo simpang Logpon -Tanjung yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi APBD Tahun anggaran 2018.


"Jadi Tersangka Ir.T kita lakukan penahanan di Lapas kelas II B Muara Tebo malam ini, untuk tersangka TS tidak ditahan karena,..


yang bersangkutan sedang menjalani hukuman beberapa hari yang lalu putusan yang bersangkutan telah inkrah pada kasus peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019",ujar Kajari Tebo.


Dikutip dari berbagai media, Ditambahkan Kajari Tebo Ir.M merupakan Tenaga Ahli PT S.N.V. dan TS sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.


" Kami telah menemukan bukti kuat keterlibatan kedua orang ini dalam dugaan Tipikor yang merugikan negara, pada Jalan Padang Lamo," jelas Kajari Tebo.


Lalu di teruskan nya  berdasarkan hasil penyidikan bahwa tersangka Ir.M berperan yang mengendalikan proyek peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018.


"Tersangka Ir.M merupakan Pengendali pekerjaan," Pungkas Kajari Tebo.


 (Infoterbaikdunia.blogspot.com) 


Comments