Keras Aspan Semasa Pj direalisasikan Kemensos, 760 Yatim Piatu Tebo, Terima Santunan Selama Setahun

TEBO Pemerintah pusat melalui Kementerian sosial (Kemensos RI) sejak Januari 2024 ini telah merealisasikan bantuan untuk 760 anak yatim piatu (YAPI) yang diusulkan pada,... tahun 2023 lalu dimasa Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan oleh dinas sosial (Dinsos) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2PA) Kabupaten Tebo,.. Kadinsos Kab Tebo melalui Kabid rehabilitasi sosial (Rehsos) Zaitun, menjelaskan, dari 760 orang anak YAPI yang diusulkan ke Kemensos pada tahun 2023 lalu beberapa diantaranya sudah di salurkan kepada pihak penerima " Hingga saat ini setidaknya sudah ada 86 orang anak YAPI telah menerima bantuan dari Kemensos,"ujar Zaitun, Jum'at 27 September 2024. Zaitun melanjutkan, nilai bantuan yang di berikan oleh Kemensos atau diterima oleh anak-anak YAPI adalah sebesar Rp200 ribu setiap bulan selama satu tahun kedepan, "katanya. Bantuan tersebut ujar Zaitun, di salurkan langsung kepada setiap anak-anak YAPI/penerima melalui bank yang di tunjuk yaitu BNI d

Polres Tebo gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Mukhlis !!


Alt text
Polres Tebo gelar Konferensi Pers terkait Pembunuhan Mukhlis.


Alt text
Awal Penemuan mayat bernama Muklis di kebun nya, tampak garis polisi.


Polres Tebo Rabu tanggal 29/11/2023 menggelar Konferensi Pers , terkait penemuan mayat yg bernama Mukhlis , warga menemukan mayatnya di kebun korban sendiri,..

dikutip dari sidakpost.id , konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito didampingi oleh Kasi Humas beserta jajarannya, bertempat di Ruang Si Humas Polres Tebo,..

Dalam Konferensi Pers itu, Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan, terjadi diakibatkan pelaku merasa sakit hati kepada korban,..

Tersangka inisial ZA (20) yang merupakan pelaku pembunuhan 

pada awalnya anak buah korban,ZA mau meminjam duit kepada korban Mukhlis (58) yang merupakan pemilik kebun tempat ZA bekerja.

dikutip dari dari sidakpost.id bahwa ZA meminjam uang kepada Mukhlis karena akan melamar atau bertunangan di bulan Desember mendatang, namun permintaan tersangka ZA tidak dapat dipenuhi atau dikabulkan oleh Mukhlis.

" dan kemudian ZA merasa sakit hati dan tidak terima karena tidak di pinjami uang tersebut, akhirnya melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Wakapolres,..

Ditambahkannya, lanjut kemudian Polres tebo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke,..

Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung barat (Tanjabbar) dan akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Tebo.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan anggota Polres Tebo berupa sebuah balok kayu, sebilah parang, handphone dan barang bukti lainnya.

” Akibat perbuatannya maka tersangka ZA akan di jerat, dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Tebo.


(infoterbaikdunia.blogspot.com ) 

Comments