SMA Negeri 19 Tebo Gelar Gebyar Lomba 2026 dalam Rangka HUT ke-9, Wujudkan Siswa Aktif Berkarya dan Bersinergi

Penampilan salah satu peserta lomba gebyar HUT SMAN 19 Tebo  Gebyar panggung ulang tahun SMAN 19 Tebo dalam berbagai lomba    Kegiatan Gebyar ultah SMAN 19 Tebo ke 9 Para peserta lomba gebyar ultah SMAN 19 diikuti Siswa siswi SD dan SMP Tebo  SMA Negeri 19 Tebo menggelar Gebyar Lomba 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 sekolah dengan penuh semangat dan antusiasme. Kegiatan ini mengusung tema  “Kita Wujudkan Siswa Aktif Berkarya, Bersinergi, dan Selalu Bertumbuh Semangat Baru.” Tema tersebut menjadi semangat utama dalam pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk membangun karakter, kreativitas, dan potensi generasi muda. Kegiatan gebyar lomba ini dilaksanakan mulai hari Sabtu hingga Rabu, pada tanggal 28 hingga 29 April 2026, dan diikuti oleh peserta dari jenjang TK sederajat hingga SMP sederajat. Peserta berasal dari berbagai sekolah yang berada di wilayah Rimbo Bujang dan sekitarnya. Kehadiran para peserta dari berbagai s...

Polres Tebo gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Mukhlis !!


Alt text
Polres Tebo gelar Konferensi Pers terkait Pembunuhan Mukhlis.


Alt text
Awal Penemuan mayat bernama Muklis di kebun nya, tampak garis polisi.


Polres Tebo Rabu tanggal 29/11/2023 menggelar Konferensi Pers , terkait penemuan mayat yg bernama Mukhlis , warga menemukan mayatnya di kebun korban sendiri,..

dikutip dari sidakpost.id , konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito didampingi oleh Kasi Humas beserta jajarannya, bertempat di Ruang Si Humas Polres Tebo,..

Dalam Konferensi Pers itu, Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan, terjadi diakibatkan pelaku merasa sakit hati kepada korban,..

Tersangka inisial ZA (20) yang merupakan pelaku pembunuhan 

pada awalnya anak buah korban,ZA mau meminjam duit kepada korban Mukhlis (58) yang merupakan pemilik kebun tempat ZA bekerja.

dikutip dari dari sidakpost.id bahwa ZA meminjam uang kepada Mukhlis karena akan melamar atau bertunangan di bulan Desember mendatang, namun permintaan tersangka ZA tidak dapat dipenuhi atau dikabulkan oleh Mukhlis.

" dan kemudian ZA merasa sakit hati dan tidak terima karena tidak di pinjami uang tersebut, akhirnya melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Wakapolres,..

Ditambahkannya, lanjut kemudian Polres tebo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke,..

Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung barat (Tanjabbar) dan akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Tebo.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan anggota Polres Tebo berupa sebuah balok kayu, sebilah parang, handphone dan barang bukti lainnya.

” Akibat perbuatannya maka tersangka ZA akan di jerat, dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Tebo.


(infoterbaikdunia.blogspot.com ) 

Comments