Pelepasan Siswa-Siswi SMAN 19 Tebo, Mengharukan dan Berkesan*

  Bertempat di Gedung Sari Raos, Rimbo Bujang dengan diawali penampilan silat dan tari sekapur sirih yang disambut antusias para hadirin ,dan Dilanjutkan dengan lagu Indonesia raya,lalu sambutan,.. perwakilan Camat Rimbo bujang, yang dalam hal ini dihadiri Kasi pemerintahan Bapak Abdul Aziz, SPd pengawas pendamping pengawas sekolah dan pengurus MKKS SMAN 19 Tebo, Bapak Mukhtar Asroni SPd, sekretaris MKKS Bapak Mulyadi SPd, ketua komite SMAN 19 Tebo, wali siswa, guru dan Kepala SMAN 19 Tebo. Tak terasa Suasana khidmat dan haru mewarnai acara pelepasan siswa-siswi kelas XII SMAN 19 Tebo tahun ajaran 2024-2025, pada Kamis, tanggal 21 April 2025 bertepatan dengan hari Kartini. pada momentum pelepasan siswa tersebut mengusung tema " Membangun Karakter dan Menumbuhkan Tunas Bangsa yang Tangguh " Acara ini  juga dihadiri oleh seluruh warga sekolah, wali siswa kelas XII, jajaran Komite dan tamu undangan di antaranya Camat Rimbo Bujang, Kepala Desa Tirta Kencana,para kepala SMA di Ka...

Polres Tebo gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Mukhlis !!


Alt text
Polres Tebo gelar Konferensi Pers terkait Pembunuhan Mukhlis.


Alt text
Awal Penemuan mayat bernama Muklis di kebun nya, tampak garis polisi.


Polres Tebo Rabu tanggal 29/11/2023 menggelar Konferensi Pers , terkait penemuan mayat yg bernama Mukhlis , warga menemukan mayatnya di kebun korban sendiri,..

dikutip dari sidakpost.id , konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito didampingi oleh Kasi Humas beserta jajarannya, bertempat di Ruang Si Humas Polres Tebo,..

Dalam Konferensi Pers itu, Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan, terjadi diakibatkan pelaku merasa sakit hati kepada korban,..

Tersangka inisial ZA (20) yang merupakan pelaku pembunuhan 

pada awalnya anak buah korban,ZA mau meminjam duit kepada korban Mukhlis (58) yang merupakan pemilik kebun tempat ZA bekerja.

dikutip dari dari sidakpost.id bahwa ZA meminjam uang kepada Mukhlis karena akan melamar atau bertunangan di bulan Desember mendatang, namun permintaan tersangka ZA tidak dapat dipenuhi atau dikabulkan oleh Mukhlis.

" dan kemudian ZA merasa sakit hati dan tidak terima karena tidak di pinjami uang tersebut, akhirnya melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Wakapolres,..

Ditambahkannya, lanjut kemudian Polres tebo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke,..

Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung barat (Tanjabbar) dan akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Tebo.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan anggota Polres Tebo berupa sebuah balok kayu, sebilah parang, handphone dan barang bukti lainnya.

” Akibat perbuatannya maka tersangka ZA akan di jerat, dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Tebo.


(infoterbaikdunia.blogspot.com ) 

Comments