Bengkayang, Kalbar − Upaya keras Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk membasmi kegiatan ilegal utamanya peredaran Narkotika di perbatasan terus membuahkan hasil. Terbukti pada hari Selasa kemarin Pos Komando Utama (Kout) berhasil mengamankan 2 orang Warga Jln Labak Luag Dsn. Jagoi Babang Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang berinisial PB dan LP, pengguna Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dsn. Jagoi sekatik Sei Take Desa Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengakayang. Selasa, (2/08/2022).
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. pada hari ini di Pos Kotis Gabma Entikong. Disampaikannya juga, personel Satgas mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari jarring Intel bahwa ada 2 orang yang mencurigakan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di kebun Sawit.
Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Hudallah, S.H. mengungkapkan, Personil Kout Satgas Pamtas Yonif 645/Gty pada hari Selasa, sekitar pukul 18.00 Wib Dipimpin Sertu Iqbal beserta 2 orang anggota Pratu Willy Hamdani dan Prada Robby bersama Bripda Hilian Parahaju Sumarade selesai melaksanakan melatih Paskibra di Kantor Camat Jagoi Babang kemudian beristirahat makan Bakso di Dsn. Jagoi sekatik Sei Take Desa Jagoi Kec. Jagoi Babang. Ujar Dansatgas
Setelah dapat informasi dari jaring intel dan didapat ciri-ciri 2 (dua) orang tersebut menggunakan motor Honda Gtr Biru dan Yamaha Fiz R kuning yang kebetulan berhenti istirahat di Tempat Warung Bakso Tersebut, Sertu Iqbal melihat gelagat yang aneh pada 2 (dua) orang tersebut dan ciri-ciri yang diberikan pun mirip dengan apa yang di sampaikan oleh jaring Intel.ujarnya
Kemudian Sertu Iqbal dan 2 orang anggota Pratu Willy Hamdani, Prada Robby dan Bripda Hilian Parahaju Sumarade menanyai 2 (dua) orang tersebut dan lalu menggeledah mereka. setelah dilaksanakan penggeledahan maka didapati Narkotika jenis Sabu dan Bong yang berada di tas coklat milik sdr. PB dan barang bukti lainnya, 1 (buah) unit Hp merk Redmi, 1 (buah) unit Hp merk Realme, uang Rp 254.000 & RM 80, 2 (dua) buah tisu magic, 1 (satu) bungkus rokok Marlboro, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna, 2 (buah) korek api gas warna merah dan biru, 1 (buah) tas selempang hitam merk Ravens, 1 (buah) cincin batu akik, 1 (buah) kunci motor merk Honda Gtr.
Selanjutnya Setelah didapati Narkotika tersebut Sertu Iqbal, Pratu Willy Hamdani, Prada Robby dan Bripda Hilian Parahaju Sumarade dan Brigpol Sijabat membawa 2 (dua) orang tersebut ke Pos Kout Jagoi Babang untuk diamankan dan didalami. Setelah didalami dari 2 (dua) orang tersebut Sdr. PB dan Sdr. LP mengaku bahwa Narkotika tersebut untuk digunakan mereka berdua dan telah di pakai di Pondok kebun BJI tadi siang.
Selanjutnya Narkotika jenis Sabu yang didapati dari 2 (dua) orang tersebut, Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kapten Inf Agus Dwi Prabowo Bersama-sama dengan Dan SSK II Lettu Inf Prayudi Yusga, Satgas SGI, Satgas Bais, Polsek Jagoi Babang dan Bea Cukai Jagoi Babang dilakukan penimbangan sisa Sabu-Sabu yang telah dipakai kedua orang tersebut menggunakan alat dari pihak Bea Cukai dan dengan Hasil seberat 0,6 Gram.
Dipimpin Wadan Satgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo Rabu, 03 Agustus 2022 pukul 01.20 Wib dilakukan penyerahan 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti dari Satgas Pamtas Yonif 645/Gty kepada Polsek Jagoi Babang.
Dansatgas menyampaikan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya. Tutup DANSATGAS
(Pen Satgas Pamt
as Yonif 645/Gty).
Comments
Post a Comment